PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan
Energi dipimpin oleh Deputi.
