PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan sistem informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -6-
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
