Pasal 35
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/
Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -15-
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/
atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
