PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 34
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar
Kementerian/Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
