PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
