PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -11-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
