PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri,
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -16-
maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
