PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
