PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
