PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan
lingkungan dan kehutanan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -10-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
