PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
dan Energi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan
maritim dan energi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
