Pasal 30
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -13-
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
