PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2015
Pasal 25A
(1) Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang
jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai
jumlah Staf Khusus Menteri.
(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 25B
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan
www.peraturan.go.id
2018, No.96 -3-
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 25C
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
Pasal 25D
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa
kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri Koordinator.
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Koordinator.
Pasal 25E
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25D ayat (1) yang berhenti atau telah
berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25D ayat (1) yang telah mencapai
batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat
dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
www.peraturan.go.id
2018, No.96 -4-
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25F
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberikan paling tinggi setara dengan
Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.
Pasal 25G
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang
pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.96 -5-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,
dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman, dengan
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
www.peraturan.go.id
2018, No.96 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 11);
