PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2015
Pasal 25A
(1) Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang
jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai
jumlah Staf Khusus Menteri.
(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
