PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan
Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi
dan pertambangan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang investasi dan pertambangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.265 -12-
Bagian Kesembilan
Inspektorat
