PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 4
