PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, dan Budaya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, dan Budaya Maritim dipimpin oleh Deputi.
