PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda dan pengembangan sistem logistik nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pertambangan dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri transportasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah laut;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
