PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 7
