PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Pariwisata; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
