PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 31
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.