PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pengembangan jejaring inovasi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem observasi kelautan, pengelolaan data, dan informasi maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Inspektorat
