KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan
dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan
nasional dan penugasan Presiden.
2020, No.60 -3-
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam
Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau
disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
2020, No.60 -4-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda;
- Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;
2020, No.60 -5-
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
2020, No.60 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial;
2020, No.60 -7-
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan
Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pemerataan
pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
2020, No.60 -8-
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan
penanggulangan bencana;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan
bencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas
kesehatan dan pembangunan kependudukan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
2020, No.60 -9-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
kependudukan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas kesehatan dan
pembangunan kependudukan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda.
2020, No.60 -10-
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan
pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.
2020, No.60 -11-
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
2020, No.60 -12-
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
Pasal 27
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 28
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2020, No.60 -13-
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 30
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
Pasal 31
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang penguatan
stabilitas politik dan pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman.
2020, No.60 -14-
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang transformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 32
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 33
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Pasal 34
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 35
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
2020, No.60 -15-
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Pasal 36
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
2020, No.60 -16-
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 38
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun
2020, No.60 -17-
dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain
yang terkait.
Pasal 39
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 42
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2020, No.60 -18-
Pasal 43
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 44
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Pasal 45
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
2020, No.60 -19-
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2020, No.60 -20-
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
2020, No.60 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
