PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 37
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
