PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 38
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun
2020, No.60 -17-
dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain
yang terkait.
