PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
,
ttd
