PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2020, No.60 -20-
