PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
