PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
