PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 45
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
2020, No.60 -19-
