PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
