Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda;
- Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;
2020, No.60 -5-
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
