PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan
Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pemerataan
pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
2020, No.60 -8-
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan
penanggulangan bencana;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan
bencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
