PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait
dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana.
