PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi.
