PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial;
2020, No.60 -7-
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana
