PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesejahteraan sosial.
