PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial dipimpin oleh Deputi.
