Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
2020, No.60 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
