PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
