PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
dipimpin oleh Deputi.
