PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas
kesehatan dan pembangunan kependudukan.
