PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
2020, No.60 -9-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
kependudukan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas kesehatan dan
pembangunan kependudukan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda
