PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
