PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda.
2020, No.60 -10-
