PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan
pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
