PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh
Deputi.
