PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 28
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2020, No.60 -13-
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2020, No.60 -13-