PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 42
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2020, No.60 -18-
