PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 34
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.